Dengan alasan suatu keterbatasan, ketika memegang jabatang, maka gerak langkah dan pikirnya, dipagari oleh aturan, begitu kira-kira dinyatakan oleh Mahfudz MD.
Lebih lanjut, sbb :
Dengan alasan suatu keterbatasan, ketika memegang jabatang, maka gerak langkah dan pikirnya, dipagari oleh aturan, begitu kira-kira dinyatakan oleh Mahfudz MD.
Lebih lanjut, sbb :