Kapan Daging Babi Boleh Di Makan

babiDengan tegas Qur’an menyatakan bahwa babi itu, hinjir bhs qur’annya, haram dimakan oleh umat Islam. Kalau qur’an menyatakan begini, apalagi larangannya menggunakan kata “la nafi”, maka mutlaq hukumnya adalah haram. Para Ulama bahkan terus berfatwa, semua turunannya, minyaknya, kecampurannya bahkan alatnya untuk memasak-tidak boleh dipakai, karena semua menjadi haram.

Tapi ada clausal didalam hukum syariat, yaitu “alhukumu yadhuruu maal illati”. Artinya hukum itu akan tergantung dari illatnya, atau penyebabnya. Jadi kalau itu alasan untuk obat, maka darah, walau dilarang dimakan dalam qur’an, boleh juga disantap. Daging Babi juga begitu, kalau di dunia ini hanya tinggal hanya ada dua hal barang yang bisa di makan, satu daging babi atau yang satu tulangnya. Maka membiarkan diri kelaparan kemudian mengakibatkan mati, sama dengan bunuh diri, hukumnya dilarang. Jadi atau maka daging babi itu boleh di makan.

Tersebutlah kisah teman saya, ini kejadian beneran!. Seorang pengusaha dan baru saja naik haji. Ngajak makan di rentoran China. Semua tahu kalau di restoran tersebut, pasti ada dan termakan babinya. Ceritalah temen ku itu order sesuatu, tiba-tiba temennya yang baru datang, waktu lahap-lahapnya makan, ngasih tahu: “Pak itu daging babi”, tukasnya karena kasihan baru saja pulang haji. Apa jawab temenku yang haji itu? Dia menatap muka temenku yang China itu, sambil ngomong begini :”goblok kamu, kalau lagi enak-enak begini jangan kasih tahu aku, ada babinya!!!”, bernada kesal.

Kalau tidak tahu, kan boleh !!!! hahahahaha

Zwickau-Eastern German.