Pikiran-Pikiran Bid’ah – Pejabat, Ilmuwan dan Ulama

Pengadilan Tribunal di Den Haag, yang berlangsung beberapa hari yang lalu itu, telah mengundang berbagai respon yang sangat keras di tanah air. Reaksi spontan datang dari Wapres Jusuf Kalla, Menteri Pertahanan Riamizar Riyakudu dan Menko Polhukam Luhut. Pada intinya, mereka tidak setuju dan bahkan mengecam, terhadap jalanya pengadilan tersebut. Bukan dari kalangan pemerintah saja, kecaman pun, bahkan, datang dari kalangan akademis, seorang prof ahli hukum, hingga sampai mengatakan, supaya memenjarakan wni yang hadir di pengadilan tersebut.

Menurut pakar hukum pidana Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita, pemerintah Indonesia seharusnya mengajukan nota protes kepada pemerintah Belanda karena mengizinkan digelarnya pengadilan rakyat tersebut. Bila perlu, Polri juga harus menangkap dan memeriksa Warga Negara Indonesia (WNI) yang ikut dalam pengadilan itu.

Lebih dari itu, PBNU malah ingin menggelar pengadilan di tanah air, mengadili Belanda.

Luar biasa!!!

Saya bisa memaklumi kegaluan para pejabat Negara itu. Mereka traumatis rupanya, karena kedua pulau milik kita, Sipadan dan Lingitan, yang di klaim milik Malaysia, justru beralih kepemilikannya, menjadi milik Malaysia, karena kita kalah adu argumentasi dan adu bukti di Pengadilan Den Haag tersebut.

Apa yang terjadi dengan Pengadilan Tribunal Den Haag yang baru lalu itu? Ia untuk pembuktian akan pelanggaran kejahatan HAM di Indonesia pada tahun 1965. Yang di butkikan adalah Kejahatan oleh Negara/Indonesia kepada warganya, yang terjadi setelah tanggal 30 September 1965.

Pengadilan Tribunal itu, bukan di milik dan di selenggarakan oleh Pemerintah Belada, tetapi alat kelengkapan PBB, yang di seleggarakan di De Haag.

Jadi aneh kalau mereka para pejabat Negara itu, malah justru mengecam Belanda, yang sama sekali tidak ada kaitannya dan kepentingannya dengan pengadilan tersebut. Seheran saya membaca, kalau Menlu kita Retno, mengatakan :”tak ada upaya sama sekali dari Pemerintah Belanda, untuk menghentikan pengadilan tersebut”.

Yang lebih bid’ah, PBNU malah ingin menggelar Pengadilan menuntut Belanda di tanah air!?

Parah.