Adakah Impeachment berdasarkan Konstitusi kita?

Sungguh sangat tragis nasib para mantan Presiden RI. Bung Karno, turun karena di kudeta. Pak Harto terpaksa mengundurkan diri, karena desakan Mahasiswa. Habibi, tidak dapat dipilih lagi, karena laporan pertanggung jawabannya ditolak termasuk oleh partianya sendiri. Gusdur di lengserkan (impeached). Megawati, kecewa karena tidak bisa kembali memimpin. Susilo Bambang Yudhotono? Hari demi hari di taburi cacian dan hujatan. Jokowi? Ini yang menarik kita bahas!.

Mari kiita awali dengan memahami pasal 7a UUD kita yang sdh di amandemen: “Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden”.

Taroh kata Presiden Korupsi. Untuk itu harus terlebih dahulu dibuktikan secara hukum sehingga memiliki keputusan tetap, supaya kemudian bisa di impeach. Artinya harus ditempuh jalan hukum. Pertanyaannya mungkinkah seorang Presiden di adili oleh Pengadilan Negeri, yang nyata-nyata ada di bawah kendalinya? Pada pase ini saja akan mengundang controversial, antara mungkin dan tidak mungkin. Tetapi kalau seandainya mungkin, dan keputusan PN tk I, menyatakan SBY terbukti korupsi. Maka sebagai terpidana, boleh mengajukan banding ketingkat pengadilan yg lebih tinggi, dan kalau hasilnya juga terbukti korupsi, maka beliau masih memiliki hak banding hingga ke Mahkamah Agung. Kalau pun MA menyatakan bahwa SBY juga korupsi, maka upaya terakhir yang dapat dia lakukan adalah meminta grasi kepada Presiden yaitu dirinya sendiri.

Inilah analisa sederhana dari pasal 7a UUD kita. Bagaimana menurut anda?.