Hak Prerogatif Presiden itu Apa?

Prerogatif berasal dari bahasa latin praerogativa (dipilih sebagai yang paling dahulu memberi suara), praerogativus (diminta sebagai yang pertama memberi suara), praerogare (diminta sebelum meminta yang lain).

Pertama saya ingin mengutip pendapat Hendarmin Ranadireksa,sebagai berikut : “Substansi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi adalah pengakuan atas keterbatasan manusia sebagai makhluk yang tidak sempurna.Manusia bisa khilaf, bahwa kesalahan adalah fitrah manusia, tidak terkecuali dalam memutus perkara. Yudikatif… sebagaimana halnya Legislatif dan Eksekutif berada di wilayah ‘might be wrong’. Penggunaan hak prerogatif oleh kepala negara (wilayah can do no wrong) hanyadalam kondisi teramat khusus. Hak prerogatif dalam bidang hukum adalah katup pengaman yang disediakan negara dalam bidang hukum’.

Sekarang, kita telaah, bahwa didalam UUD 1945 Dalam Satu Naskah, tidak memuat satu pasalpun yang menjelaskan Peran Presiden selaku kepala Negara yang wilayahnya Can Do No Wrong itu. Artinya hak-hak yang melekat pada dirinya tidak ada.Karena itu versi UUD 1945 Dalam satu Naskah, haq prerogative Presiden tsb diejlaskan seperti ini :

UUD 1945 Dalam Satu Naskah, Pasal 14

(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan Mahkamah Agung. *)

(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan…pertimbanganDewan Perwakilan Rakyat. *)

UUD yangkita miliki ini sungguh sangat Rancu dan produknya selalu akan menuai Kontoversi, seperti kasus grasi untuk Syaukani, sama sekali TIDAK bersifat sebagai “katup pengaman” karena mengusik nurani keadilan publik. Ini FATAL.