BAHAYA MENYEBRANG JALAN DI ZEBRA CROSS

Anda tahu kan, kalau para pengemudi kita yang ada balik kemudi itu, tidak semua faham, kalau zebra cross itu, adalah hak dan tempat menyeberang orang?

Bayangkan, bila kita ingin aman menyebrang jalan, lalu mencari zebra cross, tapi justru ditempat itu anda diserempek kendaraan, atau bahkan di tabrak.

Saya kupas tuntas disini…

Perilaku Pemakan Duit Pajak Rakyat Pada Anda Pembayar Pajak

Saat kita sebagai Pembayar Pajak (Tax Payer), melakukan kesalahan, seperti salah input data, terlambat membayar pajak, dst, maka kepada mereka itu akan dikenakan denda, hingga diseret selaku pelaku tindak pidana kriminal. Bisa dihukum hingga 2 tahun.

Tapi, bagi mereka Pemakan Duit Pajak Rakyat, Tax eater, tidak sanksi apa-apa ketika kinerjanya buruk!!!

Lebih lanjut, ikuti uraian saya disini….

MUSRENBANG ITU UNTUK APA?

Setelah kita tidak mengenal lagi GBHN, maka lahirlah UU no. 25/2004, tentang Perencanaan Jangka Panjang, Menengah dan Pendek. Pada sisi lain, berdasarkan UU juga, Calon Presiden wajib menyampaikan visi misi dan menyampaikannya kepada rakyat saat kampanye. Tata laksana dilapangannya, menjadi aneh dan tdk ada peduli, bahwa hal yg aneh ini, dianggap biasa-biasa saja, bahkan dianggap tidak menganggu sama sekali.

Saya kupas dalam video saya, mengenai hal tersebut, disini….

KEWAJIBAN NEGARA

  1. Melindungi segenap bangsa, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia (Pembukaan UUD 1945, alinea IV)
  2. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggungjawab negara, terutama pemerintah (Pasal 28I, ayat 4).
  3. Menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu (Pasal 29, ayat 2)
  4. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung (Pasal 30, ayat 2)
  5. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara (Pasal 30, ayat 3).
  6. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum (Pasal 30, ayat 4).
  7. Membiayai pendidikan dasar (Pasal 31, ayat 2)
  8. Mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (Pasal 31, ayat 3)
  9. Memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional (Pasal 31, ayat 4).
  10. Memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia (Pasal 31, ayat 5)
  11. Memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya (Pasal 32, ayat 1).
  12. Menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional (Pasal 32, ayat 2).
  13. Mempergunakan bumi dan air dan kekayaan alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 33, ayat 3).
  14. Memelihara fakir miskin dan anak-anak yang terlantar (Pasal 34, ayat 1)
  15. Mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan (Pasal 34, ayat 2)
  16. Bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (Pasal 34, ayat 3).

SIAPA CAPRES/CAWAPRES 2024?

System yang paling absurd di Dunia, adalah model Pemilihan Presiden/wakil Presiden yang akan datang, yaitu pada tahun 2024 nanti. Mengapa paling aneh? Karena kandidat yang dipilih harus berasal dari partai-partai yang berhasil mendudukan wakilnya di DPR RI, pada Pemilu 2019.

Mengapa bisa terjadi seperti itu? Pasalnya ada presidential treshold dan Pemilihan serampak.

Lebih lankut, siilahkan simak…

INDONESIA TAK PUNYA KEPALA NEGARA

Bila anda penasaran dengan judul diatas, silahkan tunjukan kepada saya, pasal berapa dijelaskan dalam konstitusi kita (UUD 45), yang menjelaskan kedudukan, fungsi dan tugas-tugasnya, Presiden selaku Kepala Negara.

Apa pentingnya? Presiden itu wilayah “Might be Wrong”, karena itulah diperlukan Kepala Nagara yang “Can Do No Wrong”.

Bahkan Prerogative Rights ada pada Kepala Negara, bukan Presiden. Nah lebih jelasnya, silahkan simak disini ……

Understanding Indonesia As It is

Do you know when Indonesia Exist? We proclaimed our Independence in August 17, 1945 and starting legally as an Indonesia Nation. Dutch only recognised Indonesia as a country in 1949. Before the proclamation, we consisted of various nations, such as the Javanese, the Sundanese, the Manado Nation, etc. which later, after the proclamation, these nations became ethnics.

In My video explains who is exactly Indonesian?

BUMN ITU JADI BANCAKAN PARA POLITKUS

Itu judul pada video di Channel YouTube saya, yang akan tayang besok pada pukul 12.00. Saya menyoroti status kelembagaan BUMN, yang sejatinya, menjadi penopang ekonomi nasional. Tapi kini menjadi beban ekonomi negara, karena hampir semua BUMN itu tiap tahunnya merugi.

Lebih, lanjut silahkan tengak di channel YouTube ini

Salam,

My Courtesy Call To You

Hello everyone, I hope you are doing well.

I know we are all in difficulty having the situation due to Covid 19 pandemic. There no sign also when this pandemic will be end. It’s all stuck in a blind and dark world.

Anyway, I happy to see you here and always prayer to all of us for stay safety.

Love